![]() |
| Spektroskopi Serapan Atom (SSA) |
Pada beberapa pengukuran spektroskopi, hamburan partikel yang energi dikur tidaklah sama dengan partikel yang muncul. Sebagai contoh, dalam spektroskopi fotoelektron, foton yang datang dengan energi yang diketahui dimana panjang gelombangnya adalah sinar X dan UV (<100nm) atau dalam rentang sinar X menghasilkan sebuah fotoelektron. Pengukuran yang presisi pada energi kinetik dari kemunculan rentang energi elektron tertentu dilakukan pada ion-ion positif. Sementara itu, pada spektroskopi photodissociation, ketika sebuah molecul dipisah menjadi pecahan-pecahan tertentu oleh foton, pengukuran energi kinetik serpihan muncul dari energi dalam dari serpihan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai spektroskopi, perlu untuk diketahui bagi para pembaca dan pengguna mengenai satuan-satuan dari energi yang digunakan untuk mendeskripsikan fenomena spektroskopik. Satuan internasional yang digunakan pada spektroskopi berupa Joule ( 1 Joule = 10.000.000 ergs), akan tetapi satuan ini sangat jarang digunakan oleh pengguna spektroskopy. Seperti yang umumnya digunakan oleh para ahli nuklir, yaitu menggunakan 1 Mega Elektron Volt (1 MeV = 9.65 x 10^10 J) sebagai satuan unit energy. Spektroskopi sinar X menggunakan satuan 1 elektron Volt (1 eV = 9.65 x 10000 J). Sedangkan pada spektroskopi yang melibatkan gelombang ultraviolet, tampak dan infrared berupa cm-1, yang mana bukan merupakan satuan energi melainkan pengulangan panjang gelombang ( 1 cm-1 x h/c = 11.96J).
Sementara itu, pada spektroskopi gelombang mikro dan radio menggunakan satuan megahertz (1 MHz x h = 3,99 x 10^-4 J), dan nuclear magnetic resonance (NMR) umumnya menggunakan kuantitas non-dimensional, seperti parts per million (ppm) atau parts per billion (ppb). Hal ini berarti ada perbedaan yang mendasar pada jenis gelombang yang digunakan pada spektroskopi, yang juga berimplikasi pada satuan energi mana yang digunakan. Meskipun demikian, pemilihan jenis gelombang elektromagnetik ini tentunya memiliki dasar tertentu.

No comments:
Post a Comment